Prabumulih,Potretsumsel.id--Tim Opsnal Polres Prabumulih menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal di Jalan Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat siang (10/1/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang rencana transaksi senjata api (senpi) rakitan di lokasi tersebut.
Kedua pelaku, Ahmad Malik (44) dan Arsyad Riyadi (25), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar.
Ahmad Malik yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditemukan membawa senjata api rakitan jenis revolver dalam tas selempang hitam.
Sementara Arsyad Riyadi, yang beralamat di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu selongsong peluru, satu unit motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BG-1245-DAM, dan satu tas selempang hitam.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Ipda Rio Pratama Kristona menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
"Kedua pelaku kini diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (Ril polres Prabumulih)
0 Comments:
Posting Komentar