Prabumulih,Potretsumsel.id – Seorang pria bernama M.R (25), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di jalan umum Simpang Jungai, Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Tim Macan RKT yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., melakukan patroli rutin saat mencurigai gerak-gerik tersangka yang terlihat gelisah saat didekati petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta satu butir amunisi kaliber 38 mm di kantong celana tersangka. Setelah diinterogasi, Rivandi mengakui kepemilikan senjata tersebut tanpa izin yang sah.
Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka telah dibawa ke Polsek RKT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi kaliber 38 mm. (Ril)
0 Comments:
Posting Komentar