Bisnis Minyak Ilegal Di Jalan PT Muara Kelingi, Kebal Hukum

 


Palembang, Potretsumsel.id-- Bisnis Bahan Bakar Minyak Ilegal atau Mafia Minyak BBM drilling ilegal, semakin meraja lela, seperti keberadaan gudang Minyak Ilegal di jalan PT Muara Kelingi atau lebih tepatnya gudang Minyak ilegal ini tidak jauh dari gerbang tol keramasan Karya jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), tidak tersentuh dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dari pantau awak media dilapangan pada Senin (24/2/2025, ada mobil tangki PT Energi Nusantara yang terparkir di depan gudang minyak tersebut, diduga kuat mobil tangki tersebut akan melakukan "kencing" atau akan melakukan pembongkaran minyak ke gudang minyak tersebut.

Pemilik Gudang Minyak Ilegal tersebut berinisial RN Alias JN, gudang ini kebal hukum dan sampai saat ini gudang minyak ilegal milik RN alias JN, tak tersentuh dari Aparat Penegak Hukum.

Ketika awak media berbincang-bincang bersama Masyarakat atau warga setempat, mengharapkan agar APH segera bergerak cepat untuk menindak setiap pergerakan para mafia BBM Ilegal, jika tidak maka gudang BBM Ilegal di wilayah hukum Polrestabes Palembang akan terus bertambah."harapnya.

Gudang Minyak Ilegal tersebut berada di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Palembang dan juga, Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.


Kegiatan penimbunan Minyak ilegal tersebut sudah Melanggar hukum dan juga bisa dikenakan( UU) Undang Undang Migas,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,


Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )


Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,


Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)


Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),


Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya


Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kasus Minyak drilling ilegal ,,,,


Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.


Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo ,


Dengan ada nya Temuan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,

Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,


 Berita ini kita terbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polrestabes Palembang dikarenakan ini haya dasar pemberian tahu kepada APH setempat. Berita Bersambung (Tim 13)


Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar