Curi hp Di Rumah Makan Warga Gelumbang, Diciduk Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih

 


Prabumulih,Potretsumsel.id – Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pondok Rumah Makan Barek Solok yang berad di Jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 


Kejadian ini masuk dalam target Operasi Pekat Musi 2025 yang digelar oleh Polres Prabumulih guna menanggulangi berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

Informasinya, Insiden pencurian terjadi pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Kronologinya, saat itu, Korban yang berinisial WP (34) warga asal Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, tengah beristirahat di pondok rumah makan bersama adiknya. 

Saat tertidur, dua unit ponsel yang diletakkan dalam saku celana adik korban, yakni Redmi 12C warna grey dan Oppo A15 warna hitam, hilang. 

Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Prima milik korban yang diparkir di depan rumah makan juga raib. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkannya ke Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T, mengungkapkan, Setelah pihaknya menerima laporan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial DCL (40) yang merupakan warga Medan Barat, Kota Medan, diketahui berada di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja, tepatnya di perlintasan kereta api Desa Jungai, Kota Prabumulih," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi, Pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., berhasil meringkus pelaku di lokasi tersebut. 

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo A15 warna hitam sebagai barang bukti.

"Saat ini, Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar