Dua warga Gunung Ibul Diringkus Polisi, BB Berhasil Sita Sabu Dan Pil Ekstasi



 Prabumulih,Potretsumsel.id – Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap dua pengedar narkoba di sebuah kontrakan di Jalan Tampomas, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat (14/2/2025) pukul 04.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah EY (28) dan Hr (35), keduanya merupakan warga asal Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Dalam penggerebekan ini, Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,30 gram, 2,5 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si mengungkapkan, Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di kontrakan belakang KFC Kota Prabumulih. 

"Setelah mendapatkan laporan, team langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Hr terlebih dahulu, yang mengaku telah menitipkan narkoba kepada EY," terang Kasat. 

Saat dipancing untuk mengambil barang tersebut lanjut Kasat, EY datang dan mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.

"Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial MA alias KO (DPO) dan berencana mengedarkannya di Kelurahan Gunung Ibul," ungkap AKP Jonson.

Saat ini, keduanya ditahan di Satresnarkoba Polres Prabumulih dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar