Memiliki 28 Paket Sabu Pria Ini, Digulung Satresnarkoba Polres Prabumuiih



 Prabumulih,Potretsumsel.id - Pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Jalan Arimbi akhirnya diringkus polisi. 

Diketahui, tersangka tersebut berinisial EF (38) seorang buruh yang berdomisili di Jalan Bima, RT 05 RW 05, Kelurahan Arimbi Jaya, Kota Prabumulih.

Tersangka diringkus oleh Unit II Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di sebuah rumah di Jalan Bima pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut informasi dari pihak Kepolisian, penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit II Satresnarkoba IPDA Rio Pratama Kristona dan anggota Unit II Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di halaman samping rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram dan 1 dompet kecil berwarna merah dengan motif bunga.

"Barang bukti tersebut ditemukan di tumpukan kayu dekat lokasi penangkapan tersangka," terang Kasat.

Kasat menerangkan, Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A. (DPO) dan rencananya akan dijual oleh tersangka.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dengan demikian tersangka dapat di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar