Prabumulih,Potretsumsel.id – Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel (Toto Gelap) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / A / 04 / II / 2025 / SPKT / SEK PBM BARAT / RES PBM / POLDA SUMSEL, yang dilaporkan pada 25 Februari 2025.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Gedung Kesenian, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Memdapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., M.H., melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi bahwa seorang pria sering menerima pasangan nomor togel di kawasan tersebut.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan patroli dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (25), warga Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa.Uang tunai sebesar Rp. 444.000, dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru yang digunakan untuk mengirim rekapan nomor togel.
Dari hasil interogasi, I mengaku bahwa rekapan togel tersebut dikirim kepada rekannya, seorang pria berinisial A (42), warga Jalan Madin, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A di rumah orang tuanya.
Saat ditangkap, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo warna biru yang berisi catatan rekapan togel.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 303 KUHP Ayat 1 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Ril)
0 Comments:
Posting Komentar