PR satu Tahun Buron Akhirnya Berhasil diringkus Polisi



Prabumulih,Potretsumsel.id--Seorang pria berisial Pr (29), warga Desa Pandan, Kabupaten PALI, akhirnya ditangkap setelah satu tahun buron atas kasus penggelapan sebuah handphone milik JK (48), seorang warga Jalan Bimo, Kelurahan Karang Raja.

Pelaku ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Cambai di Kabupaten Muara Enim pada Sabtu, 8 Februari 2025, setelah sebelumnya menghilang sejak Februari 2024.

Menurut Informasi, Kasus ini bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

Saat itu, Pelaku meminjam handphone korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya. 

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, pelaku sudah menghilang, membawa pergi handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, yang di dampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH, mengatakan, Setelah pihaknya menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di Kabupaten Muara Enim. 

Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya. 

"Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti. 

"Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tukasnya.(Ril)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar