Prabumulih,Potretsumsel.id--Seorang pria bernama Al Fajri (26), warga Jl. Ali Asan Gang Toman, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil.
Pelaku diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BG 1446 W yang direntalnya dari korban, Budi Agustomi (43), seorang warga Jl Bukit Lebar, Prabumulih Timur.
Awalnya, mobil tersebut disewa pelaku dengan tarif Rp 400.000 per hari selama lima hari, dengan total pembayaran Rp 1.200.000. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.
Korban yang curiga akhirnya melakukan pencarian dan mengetahui bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 115 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih pada 2 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/42/II/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., yang di dampingi oleh Kanit Pidum, IPDA Rio Pratama Kristona mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, pelaku diketahui berada di rumah temannya di Jl. RA Kartini, Gang Anggrek, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
"Pada Senin (2/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kita bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tukasnya.
0 Comments:
Posting Komentar