Prabumulih,Potretsumsel.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kali ini, petugas meringkus seorang pria berinisial R (40), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap EF (38) warga setempat dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket seberat bruto 5,07 gram.
Kini, dalam operasi terbaru, R ditangkap dengan barang bukti berupa 38 paket sabu dengan berat bruto 7,06 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut.
Tim opsnal Unit I Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Jonson bersama Kanit I AIPTU Suripto kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka R yang tengah berada di lokasi. Namun, satu pelaku lainnya berinisial IW (DPO) berhasil melarikan diri," ujar AKP Jonson.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik warna putih, satu ball plastik klip bening, serta uang tunai Rp147.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Dalam pemeriksaan, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IW (DPO) untuk diedarkan kembali. Jika berhasil menjual seluruh barang bukti, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp500.000," ungkapnya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus memburu IW yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkoba ini.
"Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
0 Comments:
Posting Komentar