Prabumulih,Potretsumsel.id--seorang sales perusahaan PT Catur Sentosa Adiprima berinisial Mr (37) warga Perum Vina Sejahtera, Kelurahan Gunung Ibul, akhirnya ditangkap setelah buron atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 50.076.548.
Pelaku ditangkap oleh Team Singo Timur pada Jumat, 7 Februari 2025, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasus ini terungkap setelah tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan di toko cabang Prabumulih pada 15 Februari 2024, di Jl. Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa beberapa toko tidak melakukan pemesanan dan tidak menerima barang dari pelaku.
Salah satu toko, yaitu Toko Muksit/Lekat, sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 5.786.731,-, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Total kerugian yang dialami PT Catur Sentosa Adiprima mencapai Rp 50.076.548,-.
Atas kejadian ini, EK (47), seorang karyawan swasta asal Banyuasin, yang juga menjadi korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur pada 4 April 2024 dengan LP/B/47/IV/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah memastikan informasi, Team Singo Timur dengan backup Unit Reskrim Polsek Sungai Baung, Polres OKI, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah persembunyiannya.
Kini, Mardiansyah telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. (Ril)
0 Comments:
Posting Komentar