Palembang,Potretsumsel.id – Puluhan massa yang tergabung dalan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa, meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Direktur dan jajaran managemen RSUD Prabumulih terkait Utang obat yang diduga belum dibayarkan oleh RSUD Prabumulih, Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi oleh Koordinator Lapangan Rahmat Hidayat, SE usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumsel Jakabaring, Palembang, Jum’at (14/02/25).
Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan kami, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya “SIRA” hari ini menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam hal untuk menyoroti persoalan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Direktur dan jajaran managemen RSUD Prabumulih terkait Utang obat yang diduga belum dibayarkan oleh RSUD Prabumulih kepada pihak ke 3 yang mencapai hingga 18,5 miliar dan utang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Reagent sebesar Rp. 4,3 miliar.
Menyikapi persoalan tersebut diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap meminta kepada Kepala Kejati Sumsel melalui Jajarannya untuk :
1.Mengusut-tuntas dugaan korupsi utang obat RSUD Prabumulih sebesar Rp. 18,5 miliar dan utang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Reagent Rp. 4,3 miliar yang diduga kuat sarat KKN.
2.Panggil dan Periksa Direktur RSUD Prabumulih dan sejumlah managemennya (Kabid Keuangan, Kasi Penunjang, Kasi Perbendaharaan) dan para penyedia terkait persoalan hutang obat-obatan kepada pihak ketiga yang mencapai Rp. 18,5 miliar dan hutang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Reagent Rp. 4,3 miliar , diduga kuat ini terjadi karena adanya unsur KKN yang melibatkan para petinggi RSUD Prabumulih sehingga pembayaran tersebut mengalami keterlambatan.
3.Mendesak KAJATI SUMSEL mengusut-tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di bagian keuangan yang diduga mempersulit pembayaran terhadap para suplayer yang tidak memberikan setoran.
Dan,”kami berharap Laporan kami segera ditindaklanjuti,”pungkasnya.
Sementara itu, Kajati Sumsel yang di wakili oleh Okmadiyanto Staf Humas Kejati Sumsel mengatakan, saya mewakili Kasi Penkum Kejati Sumsel mengucapkan permohonan maaf karena ibu Fani, yang mana ibu Fani tidak bisa menemu Kawan-kawan SIRA di karenakan lagi ada Zoom.
“Seperti biasanya, kami minta kepada SIRA untuk laporannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel), Pungkasnya ( Sumber Warta Investasi)
0 Comments:
Posting Komentar