Tipu 11 orang Arigomo Ditangkap polisi



 Prabumulih,potretsumsel.id--Seorang pria bernama Arigomo Tarauci (35), warga Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga menipu sedikitnya 11 orang dengan menjanjikan pekerjaan.


Modusnya, Tersangka meminta uang kepada para korban dengan dalih bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan, khususnya sebagai sopir ambulans di PT. HK Tol Palindra, Kota Prabumulih. 


Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah ditepati, dan uang yang telah diterima tak kunjung dikembalikan.


Menurut informasi yang di terima media ini, Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Darmadi (46) warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. 


Ia melaporkan bahwa pada 9 Januari 2025 ke Polsek Rambang Kapak Tengah, kejadiannya sendiri terjadi pada hari Rabu 07 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka di kediaman seorang saksi bernama Suharli.


Pelaku mengklaim bisa membantu keponakan korban untuk diterima bekerja sebagai sopir ambulans di PT. HK Tol Palindra. 


Sebagai bukti, ia bahkan memberikan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani di atas materai. Namun, setelah berbulan-bulan, keponakan korban tidak juga mendapat pekerjaan yang dijanjikan. Uang yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan.


Merasa ditipu, Darmadi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 01 / I / 2025 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL pada 9 Januari 2025.


Kapolsek RKT IPDA Haris Krisnanda, SH, MH menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengirimkan dua kali panggilan resmi kepada Arigomo Tarauci. 


"Atas panggilan ini, tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Kapolsek.


Dari hasil pelacakan, polisi akhirnya menemukan keberadaan tersangka di rumah temannya di Perumnas Arda, Kecamatan Prabumulih Timur. 


Kapolsek RKT IPDA Haris Krisnanda, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, SH, bersama Tim Macan RKT, untuk melakukan upaya paksa membawa tersangka ke Polsek Rambang Kapak Tengah.


"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, status Arigomo Tarauci dinaikkan menjadi tersangka, dan ia langsung ditahan di Mapolsek RKT," ungkap Haris Krisnanda.


Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa Arigomo Tarauci telah melakukan modus serupa kepada 11 orang lainnya, semuanya warga Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. 


Mereka mengalami kerugian setelah menyerahkan uang dengan harapan mendapatkan pekerjaan, tetapi pekerjaan tersebut tidak pernah ada.


Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, antara lain, 1 lembar rekening koran Bank BCA atas nama Yessa Rosa Azima, , 1 bundel fotokopi berkas lamaran kerja atas nama Jummy Ravelin.


Selain itu polisi juga menyita alat bukti berupa 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp25 juta, ditandatangani di atas materai pada 7 Februari 2024, 1 lembar surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Beringin, tanggal 20 Februari 2024 dan 1 lembar surat lamaran pekerjaan. 


Dalam hal ini, Kapolsek RKT IPDA Haris Krisnanda, SH, MH juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan rekrutmen kerja. 


"Jika ada pihak yang meminta uang dengan janji bisa membantu mendapatkan pekerjaan, jangan langsung percaya. Segera lakukan pengecekan dan laporkan jika mencurigakan," tukasnya.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar