Prabumulih,Potretsumsel.id – Seorang sopir perusahaan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (WINRO), YS (40), akhirnya ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan air bersih milik perusahaan.
Mirisnya, Tersangka yang beralamat di Jl. Hanoman, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur ini telah melakukan aksinya sejak April 2021 hingga Agustus 2022 dengan total kerugian mencapai Rp 268.490.000.
Kasus ini bermula dari laporan DC yang mewakili PT WINRO. Pelaku, yang bertugas sebagai sopir pengantar air bersih, diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada kasir perusahaan, Windri.
Perbuatannya berlangsung selama lebih dari setahun, dari 27 April 2021 hingga 31 Agustus 2022.
Setelah dilakukan audit internal, perusahaan menyadari adanya selisih keuangan yang besar.
Pihak PT WINRO kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur pada 7 Oktober 2022 dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 226 / X / 2022 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda S.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri S.H, untuk segera menangkap tersangka.
"Pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 01.00 WIB, tim Singo Timur yang dipimpin oleh IPDA Nendri S.H dengan backup dari Tim Resmob Polres Prabumulih, berhasil menangkap Yulius Saputra di kediamannya di Jl. Hanoman, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur," ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih dalam pemeriksaan, jika terbukti bersalah, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 374 Tentang Pemggelapan Fakam Jabatan," tukasnya. (Ril)
0 Comments:
Posting Komentar