Gudang BBM ilegal Desa Lorok, Tak Tersentuh APH setempat

 


Ogan Ilir, Potretsumsel.id--- Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi  diduga ilegal beroperasi bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum (

APH) diwilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI) 

Setelah beritakan dua Minggu yang lalu seperti pihak APH tak berani menghentikan gudang tersebut, karna sudah diloparkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Diduga Kuat Gudang tersebut, milik "SA"Mantan Sekdes dan "SN" dibekingi Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat.


Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang maraknya aktivitas mafia minyak di wilayah tersebut.

Pantauan awak media dilapangan pada Sabtu, (14/3/2025), Gudang Penyimpanan BBM Ilegal Diduga Gudang berada di Desa Lorok Jalan Letnan Muchtar Saleh purnajaya kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) Yang terletak di pingir jalan raya KM 41 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), 

Diduga melakukan kegiatan pencampuran BBM solar murni dengan BBM sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Walau pun sudah berapa kali diberita awak media tak membuat pemilik Gudang BBM Ilegal tersebut bergeming, istilahnya masuk telinga Kanan, Keluar telinga kiri .

Pada malam Jumat, diduga pihak gudang mencoba menghubungi awak media pada pukul 22:37, tetapi tidak respon oleh pihak media, keesokan harinya awak media mencoba konfirmasi ke..hp..0813 73xx.xxxx. tetapi tersebut tidak aktif, berita ini kita tayangkan.

Dampak Negatif Aktivitas BBM Ilegal

Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal seperti ini memiliki beberapa dampak negatif:

Kerugian Ekonomi: Operasi BBM ilegal merugikan negara dari segi penerimaan pajak, berdampak buruk pada perekonomian nasional.

Kerusakan Lingkungan: Pencampuran BBM dapat menghasilkan BBM berkualitas rendah, berpotensi merusak kendaraan dan mencemari udara.

Risiko Keselamatan: Fasilitas penyimpanan BBM ilegal seringkali tidak memiliki langkah-langkah keselamatan yang memadai, sehingga berisiko terjadi kebakaran atau ledakan.


Kelangkaan BBM: Pengalihan BBM dari saluran resmi dapat berkontribusi pada kelangkaan BBM di pasaran.


Kerangka Hukum dan Sanksi

Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan untuk memberantas aktivitas BBM ilegal. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan amandemennya, bersama dengan Peraturan Presiden No. 191/2014, secara khusus melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Pelanggarnya menghadapi hukuman berat, termasuk:

Hukuman Penjara: Maksimal 6 tahun untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal 5 tahun untuk pengolahan BBM tanpa izin.

Denda: Maksimal Rp60 miliar untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal Rp50 miliar untuk pengolahan BBM tanpa izin.

Perlunya Tindakan Penegakan Hukum

Kurangnya tindakan terhadap gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga ini menyoroti perlunya upaya penegakan hukum yang lebih kuat untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Pemerintah harus:


Meningkatkan Pengawasan: Menerapkan sistem pengawasan dan pemantauan yang efektif untuk mengidentifikasi dan melacak operasi BBM ilegal.


Memperkuat Penegakan Hukum: Memberdayakan aparat penegak hukum dengan sumber daya dan kewenangan yang diperlukan untuk menyelidiki dan menuntut aktivitas mafia BBM.


Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran publik tentang dampak negatif operasi BBM ilegal dan mendorong warga untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.


Kesimpulan Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga di Indonesia menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Penegakan hukum yang efektif, kesadaran publik, dan kerangka peraturan yang kuat sangat penting untuk melindungi perekonomian nasional, lingkungan, dan keselamatan publik. 


Sampai berita ini kita tayang belum mendapatkan keterangan resmi dari polres Ogan Ilir, Berita bersambung. (Tim 13)


Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar