Prabumulih,Potretsumsel.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Jendral Sudirman, Gg. Rambang, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang tersangka bernama F warga Gg. Surya II, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket kecil sabu seberat 2,16 gram, serta dua bilah senjata tajam, yakni pisau dan celurit.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Saat tiba di Jl. Jendral Sudirman, Gg. Rambang, petugas menemukan F berada di sebuah rumah kosong," ungkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, lanjut Kasat, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram berserakan di lantai. Selain itu, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit di dekat tersangka dan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
"Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I," tukasnya. (Ril)
0 Comments:
Posting Komentar