Prabumulih,Potretsumsel.id— Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku pembongkaran rumah yang terjadi di wilayah Kelurahan Patih Galung pada tanggal 10 Februari lalu.
Dalam kasus ini, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka lain yang diketahui berinisial D.A.P. (34), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
Menurut informasi, Kejadian bermula saat korban, Muchafid Chadafi (30), seorang buruh warga Jalan Pipa RT 07 RW 02, terbangun pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB dan mendapati jendela belakang rumahnya telah dirusak.
Setelah dicek, sejumlah barang telah hilang, antara lain satu unit HP Vivo Y12 warna Aqua Blue, satu tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, serta satu dompet oranye berisi uang tunai Rp200.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat, yang teregister dalam laporan polisi nomor: LP / B / 13 / II / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan pelaku lainnya berinisial J.A. pada 22 April 2025, bersama barang bukti berupa HP milik korban.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa D.A.P. adalah pelaku utama dalam pembongkaran rumah tersebut.
Penangkapan D.A.P. dilakukan pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB oleh Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., atas perintah Kapolsek IPTU Badarudin, S.H.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sungai Medang – Tanjung Telang, Desa Tanjung Telang, Prabumulih Barat. serta polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 warna Aqua Blue
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Ril)
0 Comments:
Posting Komentar