Ogan Ilir, Potretsumsel.id--Gudang Penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang berokasi di jalan Sriwijaya raya pulau semambu kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir (OI) atau lebih tepat di belakang Rumah Makan (RM) Adem Ayem, Kamis (17/4/2025)
Pantauan awak media dilapangan terlihat adanya tempat lokasi jual beli bahan dasar minyak mentah kelapa sawit Crude Palem Oil (CPO) ilegal, diduga Gudang tersebut pengurus berinisial US dan untuk bos besarnya berinisial RI.
setiap hari siang atau malam sering terlihat mobil tangki berukuran 5 ton dan 16 ton masuk ke gudang belakang RM Adem Ayem penampungan penimbunan minyak CPO Ilegal, apalagi lokasinya di jalan besar, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tutup mata.
Untuk aktivitas Penampungan CPO yang tidak mempunyai izin, Sudah jelas Melanggar Hukum pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP Jo 55,56 KUHP dan Pasal 374 dan Pasal 372,Jo 53 KUHP.
Terpaksa Berita ini kita tayangkan, karna belum mendapatkan keterangan resmi dari APH setempat, Berita bersambung (Tim 13)
0 Comments:
Posting Komentar