Polres Prabumulih Gelar konferensi pers ungkap kasus terkait narkoba jenis ganja



 PRABUMULIH, Potretsumsel.id--Polres Prabumulih gelar Konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba jenis ganja, kali ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba  kembali menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan sejenisnya yang beraksi diwilayah hukumnya.


JF (20) warga Beringin Kecamatan Lubai tak berkutik saat ditangkap unit 2 Tim Opsnal Satres Narkoba Prabumulih yang dipimpin Kasat AKP. Jhonson SH dan KBO Iptu Rudi disebuah bedeng terletak di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara pada Senin (7/4/2025) malam.

Dari tangan JF, petugas mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1.131,3 gram yang rencananya akan ia antarkan ke Lubai Beringin Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Prabumulih AKBP. Bobby Kusumardhana SH,.SIK,.M.Si didampingi Kasat Narkoba dan KBO kala konferensi Pers di Mapolres menerangkan bahwa tersangka JF adalah kurir.

Menurut keterangan tersangka mengakui barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diambil dari Aan Empat Lawang yang rencananya akan dibawa ke Kota Baru Lubai dengan upah 4.000.000 ( empat juta rupiah) yang akan diterima saudara Heru yang berada di Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara enim.

"JF sudah menerima uang sebagai panjar, kini Aan dan Heru kita tetapkan sebagai DPO," terang Bobby, Rabu (9/4/2025).

Lanjutnya, terrsangka berikut barang bukti lainya seperti 1 unit sepeda motor, 1 buah hp, tas ransel dan uang telah diamankan.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, untuk denda paling sedikit satu milyar rupiah," pungkas Kapolres Prabumulih. 

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar