Prabumulih,Potretsumsel.id – Seorang pria berinisial DE warga Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Prabumulih atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jl. Jenderal Sudirman, Dusun II, Desa Jungai, Kecamatan RKT.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. mengungkapkan, Setelah pihaknya mendapatkan laporan, Tim yang di pimpin oleh Kanit I Aiptu Suripto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Tersangka diamankan oleh Tim saat berada di pinggir jalan wilayah Desa Jungai," katanya.
Saat digeledah, lanjut Kasat, petugas menemukan dua paket sabu—satu seberat bruto 3,10 gram di saku celana kiri pelaku yang dibungkus tisu dan lakban hitam, dan satu lainnya tergeletak di tanah dekat tempat ia ditangkap.
Selain itu, ditemukan juga 8 lembar plastik klip bening yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu.
"Pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Saat ini, ia sudah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ril)
0 Comments:
Posting Komentar