Prabumulih,Potretsumsel.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di kawasan Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3, RT 01 RW 01, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni GA (32), warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, dan GA (29), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Lembak.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Redbull berwarna biru dengan berat bruto 4,88 gram, dua unit ponsel Vivo (warna biru dan hijau), uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4609 DAN.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si., yang memimpin langsung operasi bersama Kanit Idik II IPDA Rio Pratama Kristona dan anggota opsnal Unit 2 Satresnarkoba, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik GA (29).
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut merupakan milik GA (32) yang dibeli dari rekannya, R (DPO), di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI, dengan harga Rp2.100.000 untuk 10 butir ekstasi. Narkotika tersebut merupakan titipan dari GA (29) kepada GA (32) untuk dibelikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.
0 Comments:
Posting Komentar