Prabumulih,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tanggamus, Perumahan Bumi Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonson S.H., M.Si., bersama KBO IPTU Rudi Hartono S.H., segera bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan masing-masing berinisial RBP, RA, PYZ, dan RS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 butir pil ekstasi warna biru bentuk Apple dengan berat bruto 7,7 gram yang disimpan dalam sebuah dompet di kamar depan.
Dari hasil interogasi, RBP mengaku masih menyimpan 100 butir pil ekstasi lainnya yang dititipkan kepada PYZ yang tinggal di Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI. Atas perintah RBP, PYZ bersama RS kemudian datang ke lokasi membawa ekstasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Jonson S.H., M.Si., mengungkapkan, Sekitar pukul 23.15 WIB, keduanya tiba dan langsung diamankan petugas.
Sebanyak 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 42,3 gram ditemukan disembunyikan di celana dalam PYZ.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 118 butir pil ekstasi (berat bruto 50 gram), 1 paket sabu seberat 0,51 gram, Tiga unit handphone berbagai merek, Dua unit sepeda motor, Uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, Serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya(Ril)
0 Comments:
Posting Komentar